loading…
Warga Desa Air Manganyau yang berprofesi sebagai petani ini ditahan petugas atas laporan kasus pencabulan terhadap 5 gadis belia sebut saja, RN, IS, RO, AT dan AI pada Desember akhir tahun lalu. (Baca Juga: Dicekoki Obat Batuk, Gadis Belia di Bengkulu Dicabuli 3 Pria)
Aksi pelaku terbongkar usai salah satu korban menceritakan kepada pihak keluarga. Setelah mencuat, sejumlah warga kembali membuat pengakuan jika anak-anaknya ikut menjadi korban asusila serupa.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan modus memberikan bimbingan belajar secara gratis.
Kepada aparat kepolisian tersangka mengaku telah mencabuli 8 anak di bawah umur. Masyarakat diharapkan segera melapor jika anak-anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.
“Predator anak. Pelaku cabul dengan modus membimbing anak secara sukarela. Kita masih melakukan penggembangan. Yang baru lapor ada 5. Pengakuan tersangka ada 8 korban,” kata Jufri.
Pelaku yang saat ini telah menjadi tahanan aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(rhs)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1392578/174/modus-bimbingan-belajar-pria-bengkulu-utara-cabuli-8-gadis-belia-1554304246