KIBLAT.NET, Jakarta – Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus penganiayaan dua remaja. Pengacara membandingkan kasus kliennya dengan pelaku pembunuhan Harun, remaja yang tewas dalam kericuhan 21-22 Mei setelah aksi protes kecurangan Pemilu di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang lanjutan Habib Bahar pada Kamis (20/06/2019) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung. Sidang trsebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Zanuar menyebut tuntutan yang ditujukan kepada kliennya menunjukkan hukum runcing ke bawah dan lembut ke atas. Dia mempertanyakan tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa, karena menganggap Habib Bahar terbukti menyakiti anak di bawah umur. "Kok bisa," ujarnya.
"Tapi ketika Harun, Farhan, adik-adik kita yang kemarin ditembaki secara biadab di bawah umur, jangankan dihukum, pelakunya saja sampe sekarang gak jelas," ujar Aziz melalui sambungan telepon.
Aziz menilai anak-anak di bawah umur ketika dianggap kontra dengan rezim, maka tidak diperlakukan sesuai hukum yang berlaku, bahkan tidak dianggap sebagai anak-anak. Pendapat itu disampaikannya berdasarkan beberapa laporan keluarga korban kericuhan 21-22 Mei yang menyatakan adanya penganiayaan terhadap para tersangka di bawah umur. Namun, ketika ada anak-anak yang dianggapnya menguntungkan rezim, Aziz menyebut mereka diperlakukan seperti anak raja.
"Jelas kental nuansa ada yang menunggangi hukum. Kita mempertanyakan asas keadilan," ujarnya.
"Kita terima Habib Bahar dituntut, tapi bagaimana yang membunuh anak-anak. Ini anak-anak ditembaki, jangankan dihukum, orangnya saja yang mana belum terungkap," tandasnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/06/21/habib-bahar-dituntut-6-tahun-penjara-pengacara-singgung-pembunuhan-harun/