ANTARA- Kelima terdakwa Komisioner KPU Palembang , Jumat 12 April 2019 divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang enam bulan penjara , dengan masa percobaan satu tahun dan denda 10 juta serta subsider satu bulan penjara . Kelima terdakwa terbukti bersalah menghilangkan hak pilih masyarakat di Pemilu 17 April lalu. Kelima Komisioner ini pun statusnya sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan akan segera ditindak lanjutin DKKP .(Evan/Dudy Yanuwardhana/Saras Krisvianti)
Sumber: https://www.antaranews.com/video/954112/5-komisioner-kpu-palembang-divonis-6-bulan-penjara