loading…
“Bahwa pada hari ini saya tanggal 19 September 2019, saya Imam Nahrawi sudah menyampaikan surat pengunduran diri kehadapan Bapak Presiden Jokowi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia periode 2014-2019 dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan dan tuduhan komisi pemberantasan korupsi,” ujar Imam Nahrawi dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Adapun Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum diduga menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 Miliar.
Baca Juga:
“Dan sudah tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada yang sebaik mungkin dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu, karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka,” kata Imam Nahrawi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku akan mentaati hukum, sekaligus fokus kepada persoalan hukum yang menjeratnya. “Sekaligus saya mohon doa kepada semuanya keluarga, guru-guru saya, kiai-kiai saya, sahabat-sahabat saya saudara dan kolega saya di Kementerian semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dengan lancar, tentu dengan pertolongan Allah SWT,” ungkapnya.
(pur)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1441279/13/jadi-tersangka-kpk-imam-nahrawi-minta-doa-kiai-1568895645