loading…
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum rupiah sebesar 6,5%, valuta asing (valas) 2% serta BPR dalam rupiah sebesar 9%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain adanya penurunan bertahap pada suku bunga simpanan perbankan pascapenurunan suku bunga kebijakan moneter.
Baca Juga:
Kemudian, membaiknya prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilnya kondisi sistem keuangan sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.
“Ini mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan,” ujar Halim saat konferensi pers di Jakarta Selasa (24/9/2019).
Ke depan, sambung dia, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan. Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
(fjo)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1442582/178/lps-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-25-bps-1569299102