loading…
Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan, usai dibekuk di tempat berbeda, 22 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini langsung digiring ke Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (27/2/2019). Dimana tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga.
Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita 10 kilogram sabu yang sudah dibungkus rapi dan sebelumnya penangkapan terakhir petugas mengamankan sabu sebanyak 5 kilogram berasal dari Sumatera Selatan.
Baca Juga:
"Para kurir merupakan jaringan lapas dan internasional. Salah satu kurir pembawa sabu 5,4 kilogram mengaku nekat membawa barang tersebut karena dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta," timpalnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu bandar besar yang kerap memasok narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Akibat perbuatanya puluhan kurir ini dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya.
(sms)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1382860/174/22-sindikat-narkoba-dibekuk-polisi-10-kilogram-sabu-disita-1551351864