Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

28 Februari 2019, Batas Akhir Warga Rekam dan Cetak KTP Elektronik

loading…

KOTAWARINGIN BARAT – Untuk mendorong daerah menuntaskan rekam dan cetak KTP-elektronik, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu untuk Disdukcapil kabupaten/kota hingga 28 Februari 2019. Kebijakan ini berlaku bagi daerah yang masih memiliki data penduduk dengan status Print Ready Record (siap cetak) dan mengganti Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) yang masih beredar di masyarakat.

"Disdukcapil diberikan target agar menyelesaikan perekaman dan pencetakan paling lambat 28 Februari 2019 (hari ini),” ujar Sekretaris Disdukcapil, Ranti Sitorus di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2019).

Dia menjelaskan, ada opsi jika Disdukcapil tidak mampu menyelesaikan sendiri, Ditjen Dukcapil Kemendagri meminta daerah berkoordinasi untuk melakukan upaya percepatan pencetakan di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri Jakarta melalui kerja sama dengan Percetakan Negara RI (PNRI). Namun opsi ini membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Baca Juga:

Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengambil langkah dengan melaksanakan pencetakan KTP-el sendiri di daerah dengan sumber daya yang ada dan dilaksanakan setelah jam kantor. "Selain itu Disdukcapil Kobar telah meminta tambahan blanko KTP-el sebanyak 5.000 keping dan pinjaman Ribbon 4 rol serta Film sebanyak 2 rol dari Ditjen Dukcapil Kemendagri."

Sampai dengan 25 Februari 2019 Print Ready Record (PRR) dan warga yang telah melaksanakan perekaman dan telah dicetak fisiknya sebanyak 1.862 dari total PRR sebanyak 3.212. Sisa PRR sebanyak 1.350 optimis dapat diselesaikan pada 28 Februari 2019.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, namun belum menerima fisik KTP elektronik dan yang masih memiliki Surat Keterangan (Suket), segera ke Disdukcapil untuk mengambil KTP elektronik atau Mengganti SUKET dengan KTP elektronik. Jika sampai hari ini belum diambil, maka KTP-el tersebut akan dikirim ke kecamatan masing-masing," pungkasnya.

(wib)

Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1382672/174/28-februari-2019-batas-akhir-warga-rekam-dan-cetak-ktp-elektronik-1551318094


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2