Semarang (ANTARA News) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin edar bagi PT Sido Muncul untuk produk jamu dalam bentuk kapsul lunak.
Izin edar produk jamu terbaru Sido Muncul tersebut diserahkan Kepala Badan POM, Penny Lukito melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani kepada Direktur Utama PT Sido Muncul, David Hidayat didampingi Direktur Irwan Hidayat di pabrik Sido Muncul di Kabupaten Semarang, Jumat.
Menurut Kepala Badan POM, Penny Lukito, surat edar produk untuk kapsul lunak ini merupakan yang ke-281 bagi Sido Muncul.
“Selama ini Badan POM sudah menerbitkan 280 izin edar untuk Sido Muncul. Izin untuk kapsul lunak ini merupakan yang ke-281,” katanya.
Ia mengatakan, kapsul lunak obat tradisonal ini merupakan inovasi baru.
Ia mengapresiasi upaya Sido Muncul yang selalu memenuhi aturan berkaitan dengan izin edar komoditasnya.
Ia juga mengapresiasi Sido Muncul dalam mendukung industri farmasi dan obat tradisonal.
“Sido Muncul sudah menjadi bapak angkat bagi pelaku usaha jamu gendong,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Sido Muncu, Irwan Hidayat mengatakan, perusahaan ini merupakan produsen jamu pertama yang memproduksi jamu dalam bentuk kapsul lunak.
Produk pertama jamu kapsul lunak tersebut meliputi Tolak Angin dan Tolak Linu.
“Ke depan seluruh produk akan ada bentuk kapsul lunaknya,” katanya.
Pada tahap awal ini, kapasitas produksi kapsul lunak ini mencapai 30 ribu butir per hari.
Baca juga: BPOM: tidak ada obat herbal untuk kanker
Baca juga: Fitofarmaka terdaftar BPOM baru 18 obat
Baca juga: BP POM ungkap peredaran obat palsu di Cakung
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/801481/badan-pom-terbitkan-izin-edar-kapsul-lunak-sido-muncul