loading…
Ketika kita membeli polis asuransi syariah, berarti kita sudah berkomitmen untuk saling tolong-menolong (ta'awun) dengan sesama peserta. Hal ini karena di dalam prinsip asuransi syariah, sebagian dari premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk tujuan tolong-menolong (ta'awun).
Premi yang kita bayarkan nantinya akan dibagi menjadi tiga rekening, yaitu: rekening tabarru (kebajikan) yang digunakan untuk tujuan tolong menolong apabila salah satu peserta mengalami risiko, rekening tabungan peserta, dan yang terakhir rekening perusahaan asuransi. Dengan adanya rekening tabarru (kebajikan) ini asuransi syariah tidak hanya berbicara soal risiko dan investasi, tetapi juga dapat menjadi alat untuk berbuat kebajikan kepada sesama manusia.
Jika kita telah melindungi aset dengan asuransi syariah, saat kita wafat, santunan asuransi atau uang pertanggungan bukan hanya dapat diberikan kepada ahli waris tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk hibah, seperti disumbangkan untuk dana pembangunan masjid, gereja, sekolah, dan lainnya. Dengan asuransi syariah, kita dapat merasakan manfaat ganda, yaitu melindungi aset dan berbuat kebaikan. Ketentuan yang sifatnya filantropi seperti ini hanya bisa didapatkan dalam asuransi syariah.
(akn)
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1380822/34/berasuransi-sekaligus-berbagi-dengan-asuransi-syariah-1550750340