loading…
Hal ini diungkapkan, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan. Diakuinya, pihaknya telah selesai mengikuti sidang ajudikasi yang dilakukan Dewan Pers atas pemberitaan Indopos tersebut.
“Pemberitaan Indopos ini yang kami adukan atau laporkan ke Dewan Pers pada 15 Februari dan tadi jam 13.30 dilakukan ajudikasi terhadap pengadu kami TKN dan teradu,” kata Irfan di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Baca Juga:
Menurut Irfan, dalam sidang ajudikasi tersebut Dewan Pers memutuskan Indopos bersalah melanggar kode etik Pasal 1, 2, 3, 4, 5, melanggar angka 4a, angka 5c, dan teradu dihukum dengan permohonan meminta maaf.
(Baca juga: Tim Jokowi Nilai Isi Artikel Indopos Tidak Melek Konstitusi)
Irfan mengungkapkan, permintaan yang diadukan dalam pengaduan dikabulkan oleh Dewan Pers. Pihaknya mengapresiasi keputusan ini, karena tak ingin berita fitnah tersebut dikonsumsi publik.
“Karena media ini pilar demokrasi di Indonesia. Sesungguhnya harus independen, profesional, dan menjunjung tinggi kebenaran,” pungkasnya.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1381158/13/berita-ahok-ganti-maruf-dewan-pers-nyatakan-indopos-melanggar-1550838837