Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Komnas Perempuan Sebut Aturan Berbusana Dalam Perda Syariah Diskriminatif

KIBLAT.NET, Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menuding bahwa Peraturan Daerah (Perda) Syariah mengandung diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini dikarenakan perda syariah turut mengatur busana para wanita agar menggunakan pakaian yang tertutup.

Seperti yang diketahui, perda syariah merupakan peraturan daerah yang mencatut ketentuan agama untuk dijadikan regulasi. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengklaim, perda yang mengatur busana bukan didasarkan pada agama, melainkan didasarkan pada maraknya perkosaan yang terjadi.

"Perda yang terkait mengatur berbusana itu didasarkan pada maraknya perkosaan. Nah maraknya perkosaan dianggap sebagai kesalahan perempuan, karena berbaju mini, berbusana macam-macam. Nah itu kan sebenarnya bagian dari menyalahkan korban. Itu yang kita anggap sebagai diskriminatif,"ujar Nur kepada kiblat.net pada Jumat sore (22/02/2018).

Ia juga menyebut bahwa perilaku perkosaan bukan berasal dari pakaian korban melainkan dari pemikiran pelaku. Nur mengatakan, pengaturan soal busana bukanlah solusi atas maraknya kekerasan seksual.

"Kalau membuat perkosaan menjadi akar persoalan, ya (saya setuju). Tetapi kalau kemudian kebijakannya mengatur soal busana, maka tidak bisa menjawab untuk mengurangi kekerasan seksual,"kata Nur.

Reporter: Qoid
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/22/komnas-perempuan-sebut-aturan-berbusana-dalam-perda-syariah-diskriminatif/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2