Cikarang, Bekasi (ANTARA News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan seluruh warga bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
“Kami menerima surat dari KPU RI yang memerintahkan agar setiap daerah memasukkan warga yang belum masuk DPT ke DPK dan itu sudah kami lakukan dalam tahapan pertama. Sementara untuk tahap kedua sedang dalam proses, karena tahap kedua ini berakhir pada 16 Maret 2019,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan, memang benar ada ratusan warga di Kecamatan Tambun Selatan yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun berdasarkan surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 dan 227 Tahun 2018, warga yang belum masuk DPT segera dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut dia, pada tahap pertama lalu, di Desa Sumberjaya ada warga yang tidak masuk DPT, namun mereka berkelompok, sehingga berdasarkan PKPU Nomor 227, KPU dapat membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut dengan rekomendasi dari Bawaslu.
“Dalam tahapan sebelumnya, kami sudah plenokan pada 17 Februari 2019. Jadi semua sudah mengetahui bahwa di Desa Sumberjaya ada dua TPS baru,” katanya.
Kemudian untuk di tempat lain seperti Kelurahan Jatimulya, mereka akan dimasukkan ke DPK, sehingga bisa mencoblos di TPS terdekat sesuai domisili yang diberikan ke KPU.
“Jadi ada kepastian bahwa mereka ini tetap bisa mencoblos,” ujarnya.
Sementara terkait logistik pemilu bagi DPK, pihaknya mengaku masih menunggu total jumlah pemilih yang masuk di DPK saat pleno Maret mendatang.
“Nanti bisa ketahuan pemilih yang masuk DPK diluar DPT. Misalkan di Kabupaten Bekasi jumlahnya 200 orang, nanti logistiknya diajukan ke KPU RI melalui KPU provinsi,” jelasnya.
Selanjutnya bagi warga yang tidak masuk DPT namun bisa mencoblos saat Pilgub Jabar lalu karena masih bisa menggunakan KTP lama, pihaknya mengimbau warga untuk segera melakukam perekaman KTP elektronik.
“Karena untuk saat ini, bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, datanya tidak akan masuk di DPT melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” katanya.
Baca juga: 245 WBP Cikarang rekam KTP Elektronik
Baca juga: KPU: Bawa KTP elektronik atau Suket boleh memilih di TPS
Pewarta: Feru Lantara/Pradita KS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/801627/kpu-bekasi-pastikan-warga-bisa-gunakan-hak-pilih