Batam (ANTARA News) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penyatuan dualisme wewenang di Kota Batam, Kepulauan Riau, masih harus menunggu Pemilihan Umum Presiden 2019 selesai.
“Tunggu Pilpres, sekarang masih koordinasi dengan Menko Perekonomian,” kata Mendagri di Batam, Kamis.
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwsa pemerintah kini masih berkonsentrasi pada penyelenggaraan pemilu serentak, 17 April 2019.
Mengenai status hukum untuk rangkap jabatan oleh Wali Kota Batam kelak, dia menolak menjawabnya.
“Pak Menko yang berhak. Saya belum bisa komentar, nanti dibahas oleh Pak Menko,” katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, pemerintah memutuskan penyelesaian dualisme kewenangan di Batam agar kawasan tersebut bisa lebih cepat berkembang.
“Kewenangan Badan Pengusahaan Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dilaksanakan atau dirangkap oleh kepala daerah sehingga jadi satu tangannya, tidak dua,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menyebutkan berdasar informasi dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan Kementerian Luar Negeri, ada beberapa masalah yang berulang di kawasan Batam.
“Yang berulang itu adalah adanya dualisme kewenangan, dan tadi Presiden dan Wapres RI memutuskan dualisme itu harus dihilangkan,” katanya.
Menurut dia, penghapusan dualisme merupakan salah satu jalan cepat untuk menyelesaikan masalah yang menghambat perkembangan Batam.
Ketika ditanya kapan pelaksanaannya, Darmin mengatakan bahwa pemerintah sesegera mungkin mengusahakannya.
“Memang masih ada pencatatan dan lainnya, harus disiapkan datanya tetapi akan segera, kami akan usahakan. Begitu tahun baru, sudah satu tangan,” katanya.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/803718/mendagri-penyatuan-dualisme-wewenang-batam-tunggu-pasca-pilpres