Jum’at, 16 Jumadil Akhir 1440 H / 22 Februari 2019 16:42 wib
68 views
Oleh: M Rizal Fadillah
Isu temuan penggunaan “earpiece” oleh Jokowi saat debat telah membuat “huru hara” baru. Menuntut pemeriksaan untuk kepastian. Dengan bahasa diplomatis BPN Prabowo Sandi meminta TKN Jokowi-Ma’ruf untuk mengklarifikasi. Di media ramai diungkap lengkap dengan foto alat mencurigakan yang digunakan Jokowi tersebut. Analisis pola penggunaan “earpiece” sebagai alat pandu jarak jauh atau rekaman dipaparkan pula.
Benarkah Jokowi menggunakan “earpiece” ? Apakah sepengetahuan KPU atau tidak. Jika tidak, KPU tentu clear. Jika sepengetahuan maka KPU terlibat dalam kecurangan. Curang karena pola pemberitahuan kisi kisi nyatanya telah dimodifikasi. Ini termasuk penipuan publik. Sisi lain kecurangan karena telah berpihak. Sungguh tidak adil memperlakukan para pihak secara diskriminatif.
Untuk ini KPU harus melakukan klarifikasi awal. Agar jelas benar atau tidak penggunaan “earpiece” dalam pandangan dan kesaksian KPU.
Pihak Jokowi telah membantah dan menyatakan itu sebagai fitnah. Terhadap semua ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika bersih bagus buat Jokowi, namun jika terbukti maka tentu akan menjadi malapetaka. Pihak Jokowi demi kebaikan dan keuntungan politik sebaiknya mempersilahkan pengusutan publik secara terbuka.
Tiga malapetaka jika memakai “earpiece” dan perangkat lain seperti pulpen adalah :
Pertama, jelas pelanggaran moral dan perbuatan tercela. Debat untuk menguji kemampuan calon Presiden nyatanya di “joki” tim sukses. Ini menunjukkan kapasitas diri yang buruk. Publik pasti mengutuk.
Kedua, efek dari menggunakan alat bantu adalah terjadinya distorsi komunikasi. Bisa saja data yang dikemukakan tidak akurat karena tak mampu menangkap sempurna “bisikan” dari pemandu jawab, sehingga salah dalam menyajikannya di ruang debat.
Ketiga, tim pembisik jawaban memang ABS sehingga informasi termasuk angka yang tersaji menjadi bagus dan muluk, padahal hoax. Jika tak punya filter untuk menyaring mana yang benar mana yang salah, maka narasi akan berpredikat “asbun”.
Mengingat cara dan konten penggunaan “earpiece” dapat negatif dan merugikan diri serta menyesatkan publik, maka kiranya Bawaslu cepat melakukan penelitian tuntas, siapa saja yang terlibat. Melibatkan pakar atau ahli IT. Lalu sanksi apa yang dapat dikenakan, termasuk kemungkinan pelanggaran hukumnya.
Di sisi lain BPN Prabowo Sandi atau elemen masyarakat dapat juga melakukan pembentukan Komisi Independen pencari fakta untuk mulai menggali akar dugaan kecurangan yang terjadi. Jika sejak dini masalah ini bisa diselesaikan, maka perilaku tak jujur dapat dicegah. Jika model ini semua diabaikan dan dibiarkan, maka skandal demi skandal akan terjadi.
Misteri harus terkuak. Jangan biarkan publik berada dalam pusaran prasangka –vortex of prejudice.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Sumber: http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2019/02/22/62242/misteri-earpice/