Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Ngamuk Saat Ditilang, Begini Akibat Tak Bisa Menahan Luapan Amarah

Jakarta (Panjimas.com) – Adi Saputra, yang mengamuk dengan membanting motor saat ditilang, mengaku bekerja sebagai penjual kopi. Adi Saputra kini menjadi tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.
"Tersangka pekerjaan penjual kopi atau (usaha) warung kopi di Pasar Modern, BSD," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).

Adi, yang sehari-hari berjualan kopi, diketahui juga membakar STNK motor. Kini motor Adi tersebut telah disita polisi sebagai bagian dari barang bukti. Adi ditangkap pada Kamis (7/2) di rumah kos di daerah Mekar Jaya, Serpong, BSD. Penangkapan dilakukan polisi setelah Adi Saputra tak memenuhi panggilan untuk membawa dokumen kepemilikan motor setelah ditilang di Jalan Letjen Soetopo, depan Pasar Modern BSD.

Emosi tak mau ditilang hingga banting-banting motor yang dilakukan oleh Adi Saputra, berbuntut panjang. Kini Adi meringkuk di bui dengan sangkaan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 281, 288, 280, 291 dan 282 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK hingga tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan.

Adi juga dikenakan Pasal 263 KUHP atas dugaan memalsukan dokumen. Untuk diketahui, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting Adi itu tidak terregister alias bodong. Tidak hanya itu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP.

Polisi lantas mengungkap asal-usul motor 'Scoopy' yang dibanting dan dipreteli Adi. Diketahui bahwa motor matic keluaran Honda itu dibeli Adi seharga Rp 3 juta melalui media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2018.

Dari pekerjaannya, menurut polisi, Adi Saputra mengumpulkan uang hingga bisa membeli motor. Adi Saputra membeli motor dari seseorang berinisial D setelah melihat iklan penjualan motor di Facebook pada pertengahan Desember 2018.
Ternyata, D menjual motor yang digadaikan Nur Ichsan beberapa bulan sebelumnya. D menjual motor ke Adi Saputra tanpa sepengetahuan Nur Ichsan. Dari keterangan awal, Adi Saputra mengamuk hingga mencopoti bodi motor karena menduga motornya disita saat ditilang.

"Kenapa yang bersangkutan begitu agresif dan over-reaktif menanggapi tindakan tegas dari petugas yang akan melaksanakan penilangan. Keterangan sementara dari tersangka yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor degan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah ada perasaan mungkin dia sedih motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan," papar AKBP Ferdy. (des)

Sumber: https://www.panjimas.com/news/2019/02/09/ngamuk-saat-ditilang-begini-akibat-tak-bisa-menahan-luapan-amarah/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2