Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pakar Hukum Pidana: Ajaran Agama Saja Dikriminalisasi Rezim, Apalagi Ahmad Dhani

KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa ajaran agama Islam dikriminalisasi oleh rezim Jokowi. Menurutnya, ajaran agama Islam tersebut adalah khilafah.

"Ajaran agama saja sekarang dikriminalisasi. Khilafah misalnya, (dikriminalisasi dengan) keluarnya Perppu ormas," kata Abdul Chair saat menjadi pembicara di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta pada Rabu (06/02/2019).

Chair melanjutkan, Khilafah merupakan ajaran dan perintah agama Islam. Menurutnya, khilafah ditolak karena disamakan dengan paham Komunis tidak benar. Sebab, khilafah adalah perintah agama.

"Khilafah itu adalah perintah agama, perintah Rosul, sangat jelas. Alaikum bissunati wa sunna khulafaur rosyidina al-mahdiyyina mim ba'dihim ba'di," tuturnya.

"Ini tidak benar, kalau ajaran agama saja dikriminalisasi apalagi Ahmad Dhani, apalagi Buni Yani dan lain sebagainya," lanjut Abdul Chair.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI tersebut pun juga mengutip Ayat yang memerintahkan umat islam untuk menaati Allah, Rasul dan pemimpin.

"Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rosul dan pemimpin diantara kamu. Dengan demikian sepanjang pemimpin itu taat kepada Allah, taat kepada Rosul kita wajib sami'na wa ato'na,"ujarnya.

Reporter: Qoid
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/07/pakar-hukum-pidana-ajaran-agama-saja-dikriminalisasi-rezim-apalagi-ahmad-dhani/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2