“Karena kita sadar terorisme ada unsur propaganda asing. Bahkan intelijen asing bisa masuk ke jaringan internasional.”
yahya g nasrullah/hidayatullah.com
Anggota Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme, Nasir Djamil (tiga dari kanan) dan Arsul Sani (kanan), dalam diskusi di Media Center DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (15/05/2018).
Hidayatullah.com– Anggota Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme, Nasir Djamil, mengatakan, definisi mengenai terorisme perlu dibuat dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak terorisme itu yang saat ini sedang tahap akhir pembahasan.
Alasannya, pertama, terang Nasir, agar Indonesia berdaulat dalam penegakan hukum terkait penanganan terorisme.
"Karena kita sadar terorisme ada unsur propaganda asing. Bahkan intelijen asing bisa masuk ke jaringan internasional. Jangan dipikir tidak bisa, bisa mereka masuk. Kemampuan mereka penetrasi itu luar biasa," ujarnya dalam diskusi di Media Center DPR RI, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/05/2018).
Kedua, lanjut politisi PKS ini, untuk meminimalisasi subjektivitas aparat soal terorisme.
Ia mengungkapkan, seringkali Indonesia mendapat surat dari lembaga internasional seperti PBB yang menyebut ada orang-orang yang dicurigai teroris.
"Dengan adanya definisi akan lebih mudah untuk menjawab apakah benar yang dimaksud adalah teroris atau bukan," jelas Nasir.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Arsul Sani. Ia menyatakan, perlunya definisi menjadi kesadaran DPR dan pemerintah karena merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Dan itu disepakati (antara DPR dan Pemerintah)," imbuhnya.
Baca: BWU: Kewenangan Polisi dalam UU Terorisme sudah Cukup Besar
Namun, menurutnya, definisi tersebut harus mencerminkan semua pasal, terutama pasal pidana materil.
"Maka logisnya pasal-pasalnya disepakati terlebih dahulu baru kemudian judulnya. Jadi cara pembahasan UU yang induktif," tandasnya.
Diketahui, saat ini masih terjadi perdebatan antara pemerintah dan anggota fraksi partai pendukung pemerintah dengan anggota fraksi oposisi mengenai definisi "teroris" dalam RUU tersebut.*
Baca: Pembahasan RUU, Definisi "Teroris" pada UU Terorisme Dinilai Negatif
Rep: Yahya G Nasrullah
Editor: Muhammad Abdus Syakur
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/05/16/142518/pansus-ruu-terorisme-definisi-teroris-perlu.html