loading…
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan salah satu upayanya dalam menegakkan perda tentang larangan miras. “Kita akan terus melakukan operasi,” kata Arief, kepada wartawan disela kegiatan, di Pemkot Tangerang, Kamis (28/2/2019).
Kedepan, pihaknya akan mendata jumlah pedagang dan pengusaha yang menjual miras, di Kota Tangerang. Sehingga, peredaran miras yang ada bisa dikontrol.
Baca Juga:
“Kita akan minta kepada semua pengusaha di Tangerang agar berijin. Jika melanggar, akan kita tutup. Jadi, nanti evaluasinya tiap tahun bukan volume, tapi pemberhentian dari toko-toko yang menjual miras,” jelasnya.
Dijelaskan dia, dalam perda larangan miras sudah ada aturan denda maksimal Rp50 juta dan itu tidak bisa diintervensi oleh pihak pengadilan. Sanksi terberat itu, kata dia, sudah ada yang dijatuhkan pihaknya.
“Kita sudah berikan sanksi, tapi yang jadi masalah, mereka gak kapok-kapok. Makanya, tindak lanjut tahun berikutnya adalah ajak semua usaha berizin, dan kalau masih melanggar kita tutup,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menambahkan, belasan ribu botol miras itu dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan dari 9 Februari 2018 hingga kini.
“Kami jajaran Satpol PP setiap tahun dalam rangkaian HUT Kota Tangerang, kami memusnahkan miras. Terhitung dari 9 Februari 2018 sampai sekarang. Totalnya ada 12.451 botol miras,” kata Mumung.
Selain miras, pihaknya memusnahkan 24 derigen ciu dari sejumlah pedagang. Tangkapan paling banyak, selama 2018 lalu, terjadi di perumahan Kronco, di mana ada gudang penimbunan sebanyak 6.900 botol.
“Disita dari gudang itu, sebanyak 6.900 botol miras, sehingga total bertambah. Tapi itu didapat dari gudang yang ada di Perumahan Kroncong, Jatiuwung,” jelasnya.
(ysw)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1382895/171/pemkot-tangerang-musnahkan-12451-botol-miras-hasil-razia-selama-sebulan-1551361437