Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Penahanan Terduga dalam RUU Terorisme Menjadi 21 Hari

Seseorang yang diproses hukum atas dasar UU Terorisme, dari mulai ditangkap sampai mendapat putusan yang berkekuatan tetap, dan sampai ke Mahkamah Agung, akan ditahan paling tidak 770 hari.

Penahanan Terduga dalam RUU Terorisme Menjadi 21 Hari

zulkarnain/hidayatullah.com

Sekjen PPP Arsul Sani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme, Arsul Sani, mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 itu telah rampung dan hanya menyisakan pembahasan mengenai definisi.

Adapun terkait penangkapan dan masa penahanan, Arsul menyebut, disepakati peluasan kewenangan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa berupa misalnya perpanjangan waktu penangkapan, dari 7 hari menjadi 14 hari.

Baca: BWU: Kewenangan Polisi dalam UU Terorisme sudah Cukup Besar

"Dan bisa ditambah tujuh hari lagi. Jadi totalnya terduga teroris untuk sampai menjadi tersangka teroris, itu bisa ditahan 14 hari bahkan bisa kemudian sampai 21 hari," ujarnya kepada hidayatullah.com di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/05/2018).

Kemudian, tambahnya, setelah ditetapkan menjadi tersangka, maka seseorang bisa ditahan yang jangka waktu total penahanannya sedikit lebih panjang dari KUHAP.

Baca: Pembahasan RUU, Definisi "Teroris" pada UU Terorisme Dinilai Negatif

Arsul menerangkan, jika di KUHAP total jangka penahanan untuk semua macam jenis tindak pidana yang hukumannya di atas 9 tahun, mulai dari kewenangan polisi, penuntut, hakim tingkat pertama, banding, dan mahkamah agung itu selama 710 hari.

"Tapi kalau di Undang-Undang Terorisme, karena jangka waktu penangkapannya panjang dan karena waktu penyidik itu diperpanjang, itu totalnya 770 hari," jelasnya.

Baca: Kapolri Minta Presiden Terbitkan Perppu Terorisme

Jadi, seseorang yang diproses hukum atas dasar UU Terorisme, dari mulai ditangkap sampai mendapat putusan yang berkekuatan tetap, dan sampai ke Mahkamah Agung, akan ditahan paling tidak 770 hari.

"Nah itu yang terkait dengan perluasan kewenangan," tandasnya.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/05/16/142507/penahanan-terduga-dalam-ruu-terorisme-menjadi-21-hari.html


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2