Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

PN Jaksel Vonis 1,5 Tahun, Richard Muljadi hanya Jalani Rehabilitasi

loading…

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Richard Muljadi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam putusannya, Krisnugroho mengatakan, pidana tersebut akan dikurangi denga masa tahanan yang telah dijalani Richard sebelumnya.

Baca Juga:

Richard Muljadi juga tidak perlu menjalani sisa masa tahanan penjara, namun dirinya hanya harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. (Baca: Gunakan Kokain, Richard Muljadi Ditetapkan Tersangka)

“Dari hasil assesment yang dilakukan kepada terdakwa, adalah benar menggunakan kokain perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk,” kata Hakim.

“Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memohon untuk diberi kesempatan untuk menata hidupnya lebih baik. Terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Hakim menambahkan.

Adapun vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sebelumnya Richard Muljadi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di sebuah toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seorang diri.

Dalam penangkapan itu polisi menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya. Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel.

(ysw)

Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1382908/170/pn-jaksel-vonis-15-tahun-richard-muljadi-hanya-jalani-rehabilitasi-1551363830


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2