loading…
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Grand Barung Mangera mengatakan, masa penahanan 20 hari Vanessa Angel akan berakhir besok, Sabtu 23 Februari 2019. Pengajuan perpanjangan penahanan itu diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mempersiapkan berkas-berkas Vanessa. "Kami berharap minggu depan, berkas-berkas yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejati Jatim sudah rampung," katanya, Jumat (22/2/2019).
Sementara itu, Kepala Kejatim Jatim Sunarta mengaku sudah menerima surat permintaan perpanjangan penahanan Vanessa selama 40 hari. Sebelumnya, korps adhyaksa tersebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim atas nama Vanessa Angel.
Baca Juga:
"Berkas VA (Vanessa Angel) belum diserahkan ke kami dan masih diproses di Polda Jatim," katanya.(Baca juga; Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim)
Sebelumnya, pada Sabtu 5 Januari 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi. (Baca juga; Vanessa Angel Menangis saat Tahu Bakal Ditahan Polda Jatim)
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1381044/174/polda-jatim-perpanjang-masa-penahanan-vanessa-angel-selama-40-hari-1550819099
