Jakarta (ANTARA News) – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Polri untuk menindaktegas penyebar fitnah dan kabar bohong.
“Tegas saya sampaikan kepada Kapolri, tindakan hukum tegas harus diberikan kepada siapa pun yang mengganggu persatuan bangsa kita dengan cara-cara menyebar hoaks dari pintu ke pintu dan media sosial,” kata Presiden dalam sambutannya saat menghadiri Peringatan Hari Lahir Ke-46 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ancol, Jakarta pada Kamis.
Menurut Presiden, kabar bohong, fitnah, dan hoaks dapat merusak kerukunan masyarakat.
Masyarakat juga harus tegas merespon kabar-kabar bohong dan fitnah.
“Saya mengajak kita semuanya untuk berani merespon ini segera karena modal terbesar kita, aset terbesar kita seperti persatuan, kerukunan, persaudaraan ini akan terganggu karena masalah ni. Bukan barang yang sepele, hati-hati,” ujar Presiden.
Kepala Negara menjelaskan jika kabar bohong tidak dicegah maka berpotensi merebak di masyarakat.
Dia juga menegaskan bahwa perbedaan pilihan politik baik dalam Pilkada maupun Pilpres jangan sampai merusak kerukunan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga: Di depan ulama, Jokowi bantah isu kawin sejenis dan adzan
Baca juga: Pesan Jokowi di HUT ke-46 jaga persatuan
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/803728/presiden-perintahkan-polri-tindak-tegas-penyebar-fitnah