KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa polisi harus menindaklanjuti temuan Facebook yang menyebut Abu Janda terkait dengan Saracen. Menurutnya, kalau pemilik nama asli Permadi Arya itu tidak diproses, akan muncul diskriminasi.
"Karena ini sudah menjadi perhatian, kemudian ada preseden yang ditangani menurut saya ini juga harus ditangani secara tuntas. Kalau tidak ditangani secara tuntas akan muncul diskriminasi lagi," katanya kepada Kiblat.net di Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Selasa (12/02/2019).
"Ini berbahaya juga, karena dapat menggerus elektabilitas salah satu pasangan," sambungnya.
Maka, ia menegaskan bahwa kalau polisi sudah menemukan bukti-bukti kuat, sebaiknya menindaklanjuti tanpa melihat siapapun. Kalau nanti diberhentikan karena ada pertimbangan yang tidak objektif, tinggal dihentikan.
Suparji juga menekankan bahwa temuan di Facebook bisa menjadi alat bukti elektronik. Sebagaimana bukti-bukti dari media sosial semisal.
"Orang menyebar di grup WA aja bisa kena, apalagi Facebook. Kayak Ahmad Dhani kan cuman dari Twitter. Jadi bisa Facebook sebagai sarana elektronik, tergantung dari aparat keamanan untuk menindaklanjuti," paparnya.
Dia mengatakan, sekarang ini publik sudah mulai menimbang untuk mengajukan laporan ke kepolisian. Mereka paham mana laporan yang akan ditindaklanjuti dan sebaliknya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: M. Rudy
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/12/terkait-saracen-polisi-bisa-proses-hukum-abu-janda-dari-temuan-facebook/