Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

UU ITE Dinilai Lebih Tajam Dibanding Undang-undang Subversi

KIBLAT.NET, Jakarta – Ahli pukum pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih berbahaya dari undang-undang subversif di masa Orde Baru. Pasalnya, undang-undang itu dinilai mengancam kebebasan berpendapat.

"UU ITE ini lebih tajam dari UU Subversi, karena menjadi senjata berbagai pihak untuk membunuh semacam kebebasan berpendapat, kebebasan pilihan, dan agenda-agenda yang lain," kata Suparji kepada Kiblat.net di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/02/2019).

Ia mencontohkan pasal yang berbunyi, barang siapa yang sengaja tanpa hak menyebarkan informasi, mendistribusikan atau menyebabkan dapat diakses yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Menurutnya, SARA dalam UU ITE adalah sesuatu yang sangat multitafsir.

"Suku misalnya, orang tidak pernah menyebutkan tentang suku tapi kena UU ITE. Orang tidak pernah menyebut agama tertentu, tapi kena. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi," ucapnya.

Menurut Suparji harus ada upaya sungguh-sungguh, terutama dari aparat kepolisian, untuk memfilter perkara-perkara yang akan diakomodir. Sebab jika tidak, maka akan muncul berbagai praduga yang tidak baik.

"Sementara ini kan berkembang satu opini bahwa dengan UU ITE digunakan untuk membunuh lawan, untuk menolong kawan. Nah, ini nggak boleh terjadi," paparnya.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menegaskan UU ITE secara substansial harus diperjelas dan dilakukan perubahan. Sehingga diharapkan akan menciptakan kepastian hukum, menimbulkan keadilan, dan kemanfaatan.

Indonesia pernah menerapkan aturan tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi melalui Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963, yang diterbitkan Presiden Soekarno. Subversi didefinisikan sebagai pertentangan kepentingan yang tidak dapat dipertemukan, suatu kelanjutan perjuangan politik dengan merusak kekuatan lawan dengan cara-cara tertutup, sering juga dibarengi atau disusul dengan tindakan kekerasan yang terbuka (perang atau pemberontakan).

Yang termasuk tindakan subversi antara lain merupakan tindakan yang memutarbalikkan, merongrong, atau menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara; menggulingkan, merusak, atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah yang sah atau aparatur negara; dan menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan, atau kegelisahan di masyarakat. Pelakunya, menurut aturan ini, diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal pidana penjara selama 20 tahun. Karena dianggap menciptakan ketidakpastian hukum, aturan itu dicabut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Imam S.

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/02/12/uu-ite-dinilai-lebih-tajam-dibanding-undang-undang-subversi/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2