Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Alasan Kuasa Hukum Ratna Tolak Saksi JPU dari Kepolisian

loading…

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin keberatan dengan tiga saksi dari pihak ke polisian dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Dirinya mengungkapkan, bahwa ketiga saksi kepolisian memiliki konflik kepentingan dan memberatkan kliennya.

“Kami keberatan terhadap saksi tersebut karena ketiga saksi adalah saksi pelapor saksi yang melakukan penyelidikan, saksi yang melakukan penyidikan kemudian saksi juga yang memberikan keterangan di persidangan, sehingga keberatan kami hal ini terjadi conflict of interest,” ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:

Selain itu, kata dia, di satu sisi ketiga saksi dari kepolisian tersebut akan menyampaikan keterangan tapi disisi lainnnya bahwa saksi tersebut harus menjaga bahwa ini pekerjaan mereka.

“Kemudian juga bahwa kesaksian yang disampaikan itu lebih memberikan keterangab dari ketiga saksi ini lebih merujuk kepada keterangan keterangan yang nanti pada saksi berikutnya pada pihak rumah sakit. Jadi kalo kualifikasi sebagai saksi, saksi yang mendengar dari pihak lain seperti itu,” jelasnya.

Hingga saat ini, sidang lanjutan perkara berita bohong atau hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet, di PN Jakarta Selatan masih berlangsung. Agenda sidang, yaitu menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan.

JPU menghadirkan enam orang saksi. Sebanyak tiga orang saksi dari pihak kepolisian. Dan tiga orang saksi lainnya dari pihak rumah sakit. Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman dari pihak kepolisian. Sedangkan tiga yang lain yakni dr Sidik Setiamihardja, SpB SpBP, dr. Desak dan perawat Aloysius.

(maf)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1390177/13/alasan-kuasa-hukum-ratna-tolak-saksi-jpu-dari-kepolisian-1553587528


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2