Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

DPR Diminta Tunda Ratifikasi FTA Di Tahun Politik 2019

KIBLAT.NET, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi mendesak DPR-RI untuk menunda atau menghentikan sementara segala pembahasan terkait proses ratifikasi dan perundingan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreements (FTA) di tahun politik 2019 yang akan mempertaruhkan nasib jutaan rakyat.

Hal ini dikarenakan kesibukan Anggota DPR dalam kampanye di pemilu 2019 dan kejar target di penghujung masa jabatan anggota DPR 2014-2019 yang mana akan berdampak terhadap ketidakseriusan DPR-RI untuk mengkaji, mengkritisi, serta menganalisis dampak perjanjian secara komprehensif.

Desakan ini telah disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi melalui surat terbuka yang mereka kirimkan pada hari ini (14/3/2019) kepada Ketua DPR-RI, Bambang Soesatyo dan Ketua Komisi VI DPR-RI, Teguh Juwarno. Surat tersebut dilayangkan bersamaan dengan perundingan ke-7 Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnerhsip Agreement (IEU CEPA) yang berlangsung sejak 11 hingga 15 Maret 2019.

Sementara itu, Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti menyampaikan bahwa peran DPR-RI sangat penting dalam memastikan hak-hak rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat kecil, yang diamanatkan konstitusi agar tidak terjadi pelanggaran akibat perjanjian perdagangan dan investasi internasional. Sehingga proses kedaulatan rakyat di dalam DPR-RI sebelum Indonesia meratifikasi perjanjian internasional harus dilakukan secara serius dalam mengambil kebijakan strategis bagi Indonesia.

"DPR-RI tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi stempel dalam proses pengesahan perjanjian FTA. Tetapi sebelum perjanjian FTA itu diratifikasi, DPR-RI harus melakukan penilaian dampak secara komprehensif, baik secara ekonomi, keadilan sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia, sebelum DPR-RI memutuskan memberikan persetujuan kepada Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi", jelas Rachmi dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi dengan tema "Banyak FTA Akan Diratifikasi, Nasib Rakyat Terabaikan Akibat DPR Sibuk Kampanye Pemilu 2019" di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2019).

Rachmi menjelaskan, puluhan bab dan ratusan halaman perjanjian FTA yang akan diratifikasi mustahil dibahas hanya dalam waktu 60 hari kerja, melainkan butuh kajian secara seksama.

"Karena jika ternyata dalam kajiannya DPR-RI menemukan bahwa perjanjian perdagangan internasional dapat membahayakan kepentingan nasional bahkan bertentangan dengan keadilan sosial, maka DPR-RI wajib menolak memberikan persetujuan perjanjian perdagangan internasional," tegasnya.

"Hal ini juga telah dikukuhkan dalam Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018," pungkasnya.

Reporter: Fanny Alif
Editor: Rusydan

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/03/14/dpr-diminta-tunda-ratifikasi-fta-di-tahun-politik-2019/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2