loading…
“M dan N telah diteapkan sebagai tersangka. Kedua aktor intelektual terancam dijerat Pasal 365 KUHP, 360 KUHP, dan atau 170 KUHP,” ungkap Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan Selasa (19/3/2019).
Budhi mengatakan, dua orang tersebut merupakan aktor intelektual pembajakan mobil tangki Pertamina. Namun, apakah masih ada aktor intelektual lainnya selain kedua orang itu, polisi masih mendalaminya.
Baca Juga:
“N merencanakan dan memberi perintah pada pelaku lain untuk melakukan perampasan. Sedang M ikut bersama-sama merampas tangki itu,” ujarnya pada wartawan.(Baca: Dibajak, Dua Truk Tangki Pertamina Dikembalikan ke Depo Plumpang)
Menurutnya, kedua orang tersebut saat ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian. Selain kedua orang itu, masih ada beberapa orang yang tengah dicari karena diduga terlibat dalam kasus pembajakan itu.
(whb)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1388090/170/dua-aktor-intelektual-pembajakan-truk-pertamina-jadi-tersangka-1552983467
