Jokowi nilai urusan ponpes perlu perhatian serius.
REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung usulan posisi ‘Menteri Ponpes’, alias menteri yang khusus mengurusi masalah pondok pesantren, saat melakukan kunjungan kerja ke Magelang, Jawa Tengah.
Dalam sambutannya dalam silaturahim dengan para kiai dan tokoh di Magelang, Sabtu (23/3) sore, Jokowi mengaku akan mengkaji usulan posisi menteri baru ini. “Banyak Kiai usulkan, Pak harusnya ada Menteri Ponpes. Saya sampaikan, ya menjadi masukan bagi kita,” ujar Jokowi di Gedung Tri Bhakti Kota Magelang, Sabtu (23/3).
Jokowi memandang, urusan pondok pesantren memang memerlukan perhatian khusus karena jumlahnya yang begitu banyak di Tanah Air. Pemerintah mencatat, jumlah pondok pesantren di Indonesia saat ini sebanyak 29 ribu unit.
Banyaknya jumlah pondok pesantren ini juga mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kualitas lulusannya. Pemerintah akhirnya merintis pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) berbasis ponpes yang dimulai sejak 2018 lalu dengan 75 unit. Tahun 2019 ini, pemerintah menargetkan membangun 1.000 unit BLK. “Untuk meningkatkan kualitas SDM santri kita di pondok,” kata Jokowi.
Demi memperlancar pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk ponpes, Jokowi juga menjanjikan pemerintah segera merampungkan UU tentang pondok pesantren.
Jokowi berdalih, landasan hukum tentang operasional pondok pesantren perlu segera diwujudkan karena Indonesia butuh sumber daya manusia (SDM) yang unggul berlatar belakang pesantren dan keagamaan.
Hal ini, jelas Jokowi, selaras dengan revolusi industri 4.0 yang membuat segala aspek kehidupan serbadigital. Jokowi ingin lulusan pondok pesantren memiliki kualitas dan kemampuan yang mumpuni untuk terlibat langsung dalam revolusi industri 4.0.
Sebelumnya presiden sempat menjelaskan bahwa RUU Pondok Pesantren diperlukan sebagai bentuk perhatian pemerintah ke ponpes di Tanah Air. Adanya UU Ponpes ini diyakini bisa memberikan payung hukum terhadap anggaran pendidikan di Pondok Pesantren.
RUU Ponpes ini merupakan usul inisiatif DPR yang telah diusulkan sejak 2013 ini untuk mendorong pendidikan pesantren dan keagamaan memiliki dasar hukum kuat dalam pelaksanaannya. Sehingga perhatian negara khususnya dalam aspek anggaran akan semakin besar.
Jumlah pesantren yang tercatat di Indonesia mencapai 29 ribu dengan jumlah santri mencapai 4.028.660 dan ustaz/guru sekitar 323 ribu. Hal ini ditambah madrasah diniyah takmiliyah mencapai 77 ribu dengan peserta didik mencapai 6 juta lebih. Unit lembaga pengajaran Al Quran mencapai 135 ribu dengan peserta didik sekitar 7,5 juta santri.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/potbk9377/jokowi-pelajari-usulan-menteri-ponpes