loading…
Menurut Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno, pelaku yang berjumlah dua orang, yakni Warjo, warga Pakuhaji dan Kanedia, warga Teluknaga, berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp250 juta, dan sejumlah rokok.
“Perampokan di toko milik Dani Mardanus tersebut, terjadi pada Senin 16 Mei 2018. Pelaku ditangkap, pada Jumat 1 Maret 2019, di sejumlah tempat terpisah,” ungkap Suyatno kepada SINDOnews, Senin (11/3/2019).
Baca Juga:
Dijelaskan dia, kedua merampok dengan cara naik ke atap toko, merusak genteng dan plafon. Aksi ini, sempat terekam CCTV. Sehingga bisa identifikasi dan ditangkap.
“Untuk naik ke atas genting, kedua pelaku memanjat dengan menggunakan seutas tali tambang. Suasana sepi membuat keduanya leluasa masuk ke toko yang tergolong cukup besar itu,” sambung Suyatno.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Hingga, akhirnya diberikan tembakan tegas terukur, pada kedua betisnya masing-masing.
“Keduanya kini sudah mendekam ditahan, di Polsek Pakuhaji. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama penjara sembilan tahun,” ungkapnya.
(mhd)
Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1385829/170/kabur-nyaris-setahun-perampok-toko-klontong-di-ringkus-polisi-1552317855