Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

KPK berikan izin Direktur Krakatau Steel hadiri pernikahan anaknya

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.

“Dalam ekspose tadi pimpinan sepakat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan hadir di akad nikah,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Samentara itu, KPK juga masih mendalami apakah uang suap yang diterima Wisnu, juga untuk kebutuhan pernikahan anaknya tersebut.

“Penyidik masih akan mendalami tentu saja kerena ini baru pemeriksaan awal tetapi mengenai WNU memang yang bersangkutan akan menikahkan anaknya. Jadi, kami dalam posisi menunggu surat dari keluarga untuk permintaan keperluan untuk menghadiri acara tersebut,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam kesempatan sama.

KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yaikni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.

Sedangka diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.

KPK juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.

Saut menjelaskan bahwa pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

“AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui,” ucap Saut.

Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati “commitment fee” dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

“AMU diduga bertindak mawakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS,” tuturnya.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

“Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU,” ungkap Saut.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

“Tanggal 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” kata Saut.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/814603/kpk-berikan-izin-direktur-krakatau-steel-hadiri-pernikahan-anaknya


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2