BSP dan IND ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. AWI ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso (BSP) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan pelayaran.
Dua tersangka lainnya, yaitu Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI).
“BSP dan IND ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. AWI ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Usai menjalani pemeriksaan, Bowo yang telang mengenakan rompi jingga tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.
KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.
Sebelumnya, perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sudah dihentikan.
“Terdapat upaya agar kapal kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR Rl,” ucap Basaria.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
“Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia,” tuturnya.
Bowo diduga meminta “fee” kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.
“Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS,” ungkap Basaria.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
“Selain penerimaan terkait dengan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan BSP, anggota DPR RI,” ujar Basaria.
Baca juga: KPK: 84 kardus kasus Bowo Sidik tidak terkait Pemilu Presiden
Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT kasus suap Bowo Sidik
Baca juga: KPK amankan 84 kardus terkait “serangan fajar” pencalonan Bowo Sidik
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso resmi ditetapkan sebagai tersangka
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/817052/kpk-tahan-bowo-sidik-pangarso