(Antara) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus kerja sama pengangkutan pupuk di bidang pelayaran. KPK menyitan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop di 84 kardus.
Sumber: https://www.antaranews.com/video/817050/kpk-tetapkan-anggota-dpr-bsp-tersangka-suap