loading…
Selain itu KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni, Alexander Muskitta (AMU), swasta, diduga sebagai penerima. Lalu Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET), swasta, diduga sebagai pemberi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi OTT tersebut, di mana pada awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi yang diduga suap. Dan berdasarkan bukti bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan akhirnya KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta, kemarin, Jumat, 22 Maret 2019.
Baca Juga:
Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 6 orang di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten, Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Hernanto (HTO) General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero), Heri Susanto (HES) General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero), Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan sopir HTO
Saut mengatakan, tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
“Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnu di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari Wisnu, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari Alexander, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alexander,” ujar Saut dalam jumpa pers di kantor KPK, Sabtu (23/3/2019).
Secara paralel, kata Saut, tim KPK mengamankan Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah itu, tim KPK pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan Kenneth di rumah pribadinya. Kenneth diamankan sekitar pukul 23.53 WIB.
“Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan Hernanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut,” jelas Saut.
Akibat ulahnya, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1389441/13/kronologi-ott-kpk-terhadap-direktur-pt-krakatau-steel-1553351727