Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Larangan Memutuskan Perkara Saat Marah

Ilustrasi : www.instapopim.com


Jangan memutuskan perkara saat marah!

Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 6625

عَنْ عَبْد الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ: كَتَبَ أَبُو بَكْرَةَ إِلَى ابْنِهِ وَكَانَ بِسِجِسْتَانَ بِأَنْ لاَ تَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ، فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.

Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah. (Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 6625)

Pesan hadits yang disampaikan:

Seorang hakim atau pemimpin hendaklah bijak dalam membuat keputusan. Jika ada perseteruan antara dua pihak, maka alangkah baiknya jika hakim itu tidak terbawa emosi dan memutuskan perkara antara mereka dengan kepala dingin.

https://risalahmuslim.id

(nahimunkar.org)

(Dibaca 7 kali, 7 untuk hari ini)

Sumber: https://www.nahimunkar.org/larangan-memutuskan-perkara-saat-marah/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2