Menurut Mahfud tidak ada undang-undang yang bisa menjerat pengajak golput.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut ajakan tidak memilih dalam pemilu atau golput tidak bisa dijerat pidana. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang mengatur ajakan golput sebagai suatu pelanggaran hukum
“Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan? mau pakai hoaks, hoaks bukan? Karena mengajak itu terang-terangan bukan berita hoaks,” kata Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Menurut dia, golput pada dasarnya tidak melanggar hukum. Namun, lain halnya dengan tindakan menghalangi orang menggunakan hak pilihnya. Tindakan tersebut dinilai Mahfud merupakan suatu pelanggaran hukum.
“Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum,” kata dia.
Mahfud menjelaskan, Golput maupun memilih merupakan hak warga negara. Ia mengakui, fenomena golput saat ini memang berkembang meskipun juga tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu. Namun, golput dinilainya bisa mengurangi legitimasi hasil pemilu.
Maka itu, Mahfud tetap mendorong agar masyarakat tidak golput dan menggunakan hak pilihnya.”Karena bagaimana pun negara ini harus melahirkan pemimpin dan Wakil rakyat.
“Lebih baik mari kita ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan,” kata Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud menyebut, pelaku golput di era reformasi saat ini akan merugi bila tidak menggunakan hak pilihnya. Ia membandingkan fenomena golput pada era orde baru. Menurut dia, Golput saat era orde baru tidak rugi.
“Kalau jaman orde baru itu tidak ada ruginya. Karena memang pemilu nya sudah tidak fair. Pembagian suara sudah dikapling sedemikian rupa, ini harus kecil, ini harus besar,” kata dia.
Untuk saat ini, Mahfud mempercayai bila Pemilu akan berlangsung adil. “Kalau dulu pemerintah yang curang, kalau sekarang antar peserta yang terjadi. Maka kita perbaiki sebagai warga negara,” kata dia menambahkan.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/pp2keq409/mahfud-md-mengajak-golput-tidak-bisa-dipidana