Khartoum (ANTARA) – Parlemen Sudan telah menyetujui pemberlakuan keadaan darurat selama enam bulan di seluruh negeri tersebut, kata Ketua Parlemen Ibrahim Ahmed Omer pada Senin (11/3).
Tindakan tersebut dilakukan setelah Presiden Omar Al-Bashir mengumumkan pemberlakuan keadaan darurat selama satu-tahun pada Februari.
Bersama dengan keadaan darurat itu, Al-Bashir juga telah mengumumkan pembentukan “pengadilan darurat”, yang bertugas menghukum demonstran anti-pemerintah, penyelundup dan spekulan mata uang asing.
Menurut Perhimpunan Pengacara Demokratik Sudan, sebanyak 870 pemrotes telah diseret ke pengadilan yang baru dibentuk tersebut dalam waktu dua pekan saja, demikian laporan Kantor Berita Turki, Anadolu –yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa malam.
Saat berbicara dalam Sidang Majelis Umum pada Senin, Menteri Kehakiman Ahmed Salin menyatakan pengadilan baru itu tidak secara khusus ditujukan buat pemrotes, yang hak proses hukum mereka, katanya, tidak dilanggar.
Keadaan darurat enam-bulan tersebut ditentang oleh anggota parlemen independen dan Partai Kongres Rakyat, yang didirikan oleh mendiang pemimpin oposisi Hassan At-Turabi.
Pada Ahad, wanita anggota Parlemen dari Partai Ummah Nasional. yang beroposisi di Sudan, dijatuhi hukuman kurungan satu pekan karena memimpin demonstrasi di Ibu Kota Sudan, Khartoum.
Sudan telah diguncang oleh protes rakyat sejak Desember lalu, dan demonstran mengecam kegagalan Al-Bashir untuk menyembuhkan kondisi ekonomi kronis di negeri itu.
Sudan, negara dengan 40 juta warga, telah berjuang untuk memulihkan diri dari kehilangan tiga-perempat hasil minyaknya –sumber utama devisa negeri tersebut– sejak pemisahan diri Sudan Selatan pada 2011.
Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/809026/parlemen-sudan-persingkat-pemberlakuan-keadaan-darurat