Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pekan depan, Brunei akan terapkan hukum rajam sampai mati bagi pelaku homoseksual

BANDAR SERI BEGAWAN (Arrahmah.com) – Brunei akan memperkenalkan undang-undang baru pekan depan yaitu penerapan hukum cambuk atau dilempar batu hingga mati bagi para pelaku LGBT bila melakukan seksual sesama jenis.

Perilaku homoseksial sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut. Dengan adanya hukuman baru nanti, Brunei akan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual.

Peraturan baru ini kemungkinan akan memperbolehkan hukuman rajam sampai mati bagi mereka yang berhubungan sesama jenis dengan melakukan perzinaan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.

Dilansir ABC News, Selasa (26/3/2019), kelompok pendukung Hak Asasi Manusia (HAM) Brunei telah mendesak Brunei untuk membatalkan peraturan ini.

Hal ini dikatakan oleh Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.

"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan," kata Woolfe yang berkantor di Australia, seraya menambahkan agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei.

"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan, dan dengan cepat akan memberlakukannya," lanjut Woolfe.

Dia mengatakan belum ada pengumuman dan tanggapan secara terbuka mengenai perubahan hukuman ini selain pernyataan yang ada di situs web Kejaksaan Agung Brunei pada akhir Desember lalu, yang baru terungkap pekan ini.

Namun, kelompok HAM yang berbasis di Manila, Asean Sogie Caucus telah mengkonfirmasi adanya dokumen pemerintah yang menyebutkan bahwa hukuman rajam bagi LGBT akan diterapkan pada 3 April pekan depan.

Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Kalimantan.

Jumlah penduduknya sekitar 400 ribu dan 67 persen di antaranya pemeluk Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Syariah.

Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi dan Mauritania.

(ameera/arrahmah.com)

Sumber: https://www.arrahmah.com/2019/03/26/pekan-depan-brunei-akan-terapkan-hukum-rajam-sampai-mati-bagi-pelaku-homoseksual/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2