Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Pemprov Lampung Bantu TKW Agar Lolos Vonis Mati

PPPA Provinsi Lampung berupaya agar TKW bernama Daryati lolos dari vonis mati

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Daryati asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terjerat hukuman mati di Singapura. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya untuk membantu warga Lampung tersebut agar bisa lolos dari hukuman mati. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mengupayakan agar Daryati dapat lolos dari vonis hukuman mati tersebut.

"Daryati tidak memiliki catatan kejahatan. Niatnya bekerja di Singapura untuk membantu pengobatan bapaknya yang terkena stroke," kata Kepala Dinas PPPA Lampung Bayana di Bandar Lampung, Jumat (29/3).

Bayana mengatakan dirinya bersama tim telah menyambangi rumah Daryati di kampungnya. Saat itu, terlihat kondisi bapaknya sedang terbaring lemah dan tidak berdaya. Selain itu, keluarga bapak Daryati berasal dari ekonomi tidak mampu. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Daryati bekerja di Singapura. Menurut Bayana, tidak mungkin TKW berusia 24 tahun itu melakukan pembunuhan jika tidak ada sebabnya.

Daryati saat ini sedang menanti tuntutan hukuman gantung di Singapura. Pada Juni 2016, Daryati mendapat dakwaan dari jaksa setempat dalam kasus pembunuhan majikannya. Dia berangkat ke Singapura pada April 2016 sebagai TKI ke Singapura melalui PT Sukma Karya Sejati di Jakarta.

Daryati terlahir sebagai anak ketiga pasangan Dadang dan Munarti. Kakak pertama Daryati pernah juga menjadi TKI dan meninggal dunia beberapa tahun lalu. Ia meninggal ketika melahirkan anak pertamanya.

Mela, adik Daryati, hanya lulusan SD. Ia berhenti sekolah karena tidak punya biaya. Ketika Daryati berangkat pada 2016, bapaknya masih bisa berjalan kendati harus menggunakan tongkat. Kini, bapak Daryati tidak mampu lagi berjalan lantara terkena stroke.

Bayana menyatakan, semua data tentang kondisi terkini keluarga Daryati sudah disampaikan ke Kementerian Luar Negeri. "Sudah kami himpun dan kirim ke Kementerian Luar Negeri dengan harapan dapat meringankan hukuman bagi Daryati. Alasan kemanusiaan ini kami sampaikan agar otoritas Singapura mampu memberi keadilan bagi Daryati,” katanya.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/pp4h2e459/pemprov-lampung-bantu-tkw-agar-lolos-vonis-mati


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2