Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Petugas Kebersihan Dituntut Rp1,7 T, Bukti Dinilai Tidak Masuk Akal

loading…

JAKARTA – Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap mantan murid TK Jakarta International Shcool (JIS) memasuki babak baru. Gugatan perdata senilai Rp1,7 trilliun terhadap mantan petugas kebersihan JIS memasuki tahap sidang jawaban tergugat.

Kuasa hukum tujuh orang petugas kebersihan, Richard Riwoe, memberikan bantahan terhadap gugatan orang tua korban kasus dugaan kekerasan seksual di JIS. Menurut Richard, gugatan yang diajukan oleh penggugat memiliki banyak kekeliruan. Terutama mengenai tuduhan menularkan penyakit kelamin kepada anak penggugat.

"Apabila anak penggugat mengalami salah satu penyakit kelamin, lalu apa kaitannnya dengan tergugat I sampai VII, karena tergugat I sampai VII tidak pernah mengalami penyakit kelamin sebagaimana dikaitkan oleh penggugat," ujar Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:

Tidak hanya itu, dalam gugatannya, sang ibu tidak menjelaskan penyakit kelamin yang dimaksud. Keganjilan lainnya, tergugat III adalah seorang wanita bernama Afrischa. Ia tidak pernah mengalami penyakit, dan tidak pernah berhubungan intim dengan korban.

“Ganti rugi sebesar Rp1,7 trilliun disebutkan untuk mengganti rugi pengobatan penyakit kelamin menular dan terapi psikologis yang diakibatkan oleh tindakan sodomi. Jika memang benar disodomi, kenapa kok kelaminnya tidak tertular penyakit? Ini jelas kontradiktif,” kata Richard lagi.

Richard melanjutkan, bukti satu-satunya yang diklaim pihak penggugat adalah penyakit kelamin menular. Namun sejak kasus pidana bergulir pada 2014 hingga perdata saat ini, pihak penggugat tidak pernah merinci apa penyakit kelamin menular yang diderita si anak.

“Siapa yang mereka tuduh menularkan pun tidak pernah terbukti dengan jelas. Jadi saya malah tidak habis pikir bagaimana para petugas kebersihan ini sampai bisa dipenjara berdasarkan bukti yang sudah jelas kontradiktif dari berbagai aspek. Semoga tuntuntan perdata ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan," ujar Richard.

Dalam putusan perkara pidana sebelumnya, tergugat I sampai VII sejatinya telah dijatuhi hukuman komulatif, yakni pidana penjara dan denda. Dengan demikian tergugat I sampai VII telah memenuhi hukuman ganti kerugian yang digabung menjadi satu dengan perkara pidana.

Afrischa, salah satu mantan petugas kebersihan JIS yang menjadi tergugat, mengungkapkan kesedihannya akibat tuntutan ini. Dia dan lima petugas kebersihan lainnya (satu diantaranya meninggal dunia di penjara yakni Azwar) telah dipenjara selama empat tahun terkait kasus ini. Padahal mereka menegaskan tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada mereka.

Sumber: https://metro.sindonews.com/read/1386814/170/petugas-kebersihan-dituntut-rp17-t-bukti-dinilai-tidak-masuk-akal-1552585748


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2