Upaya kriminalisasi itu sebagai pembungkaman terhadap hak warga menjaga ekosistem.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur mengecam dugaan kriminalisasi warga Surabaya yang berusaha mempertahankan Waduk Sepat di Kota Surabaya.
WALHI menganggap upaya kriminalisasi itu sebagai pembungkaman terhadap hak warga menjaga ekosistemnya.
WALHI Jatim mencatat pada 27 Juli 2018 dan 3 Agustus 2018, empat warga waduk Sepat yaitu Rokhim, Darno, Suherna, dan Dian Purnomo diperiksa Polda Jatim sebagai saksi atas laporan dugaan memasuki pekarangan milik PT Ciputra tanpa izin dan melakukan perusakan. Dugaan tersebut jika terbukti, maka mereka akan dijerat pasal 167 dan 170 KUHP.
Pasca pemeriksaan tersebut, tepatnya pada 7 November 2018, Dian Purnomo dan Darno ditetapkan sebagai tersangka atas delik tuduhan melakukan perusakan properti Ciputra di waduk Sepat berupa pintu.
Dian Purnomo dan Darno langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin, (11/3).
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Rere, menilai penahanan Dian Purnomo dan Darno, warga pedukuhan Sepat, semakin menunjukkan bahwa negara tidak pernah hadir dalam memastikan keselamatan ruang hidup rakyat.
"Namun malah terus memfasilitasi korporasi dalam usaha membungkam para pejuang lingkungan," kata dia dalam keterangan resminya kepada Republika.co.id, Selasa (12/3).
Rere menjelaskan, perjuangan warga tersebut sudah sejalan dengan sejumlah aturan antara lain Keppres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Keppres tersebut menyatakan waduk adalah kawasan lindung yang karena fungsinya harus dijaga kelestariannya.
“Sampai saat ini pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup tetap menjadi pasal ompong yang tidak punya daya di hadapan taring korporasi perusak lingkungan hidup,” ujarnya.
Atas pertimbangan itu, WALHI Jatim menuntut penghentian kriminalisasi terhadap warga Sepat. Kemudian pembebasan Dian Purnomo dari segala tuntutan hukum demi keadilan.
“Ketiga, pertahankan fungsi kawasan lindung Waduk Sepat dan kembalikan Waduk Sepat kepada warga,” tegasnya.
Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/po7xda320/polemik-waduk-sepat-walhi-jatim-kecam-dugaan-kriminalisasi