loading…
Kantor Klasifikasi Film dan Sastra Selandia Baru mengeluarkan pernyataan yang secara resmi mengklasifikasikan manifesto yang berjudul “The Great Replacement” dan ditulis oleh Brenton Tarrant sebagai dokumen yang tidak dapat diterima di bawah hukum negara.
“Ada perbedaan penting yang harus dibuat antara ‘pidato kebencian’, yang mungkin ditolak oleh banyak orang yang berpikiran sehat tetapi sah untuk diungkapkan, dan jenis publikasi ini, yang sengaja dibangun untuk menginspirasi pembunuhan dan terorisme lebih lanjut,” kata Kepala Sensor Selandia Baru David Shanks dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga:
“Itu melewati batas,” imbuhnya seperti dikutip dari USA Today, Minggu (24/3/2019).
Brenton Tarrant, menggambarkan dirinya sebagai pendukung supremasi kulit putih, didakwa menembak mati 50 orang pada 15 Maret dalam sebuah penyerangan di dua masjid. Aksinya itu ia rekam dengan rekaman video di sebuah helm yang dikenakannya.
Ia juga menautkan manifesto yang dibuatnya di akun Twitter dan mengirimkan salinannya ke kantor Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.
Baca juga: Teroris Kirim Manifesto ke PM Selandia Baru Sebelum Pembantaian
Pemerintah negara itu awal minggu dilaporkan juga melarang peredaran video penyerangan yang berdurasi 17 menit dan senapan semi otomatis.
Baca juga: Resmi, Selandia Baru Larang Senapan Serbu dan Senjata Semi Otomatis
Sumber: https://international.sindonews.com/read/1389493/40/selandia-baru-larang-manifesto-teroris-christchurch-1553390417