loading…
"Tersangka kami tangkap pada Sabtu 9 Maret 2019 pukul 22.00 WIB di parkiran bank di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisikan delapan plastik klip sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono, Minggu (10/3/2019) malam.
Triyono menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari laporan warga bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba. "Sekitar pukul 21.45 WIB kami sudah mulai mengikuti tersangka dan berhenti di sebuah bank. Dan di situlah kami langsung melakukan penangkapan," katanya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskismal 20 tahun penjara. Polisi juga menyita satu unit telepon selular, uang tunai Rp80.000, satu lembar celana pendek warna abu-abu, satu unit sepeda motor.
(wib)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1385530/174/transaksi-sabu-sabu-di-parkiran-seorang-karyawan-dicocok-polisi-1552241005