Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

Dicap Sebagai Agen Rusia, Mariia Butina Akhirnya Divonis 18 Bulan Penjara

KIBLAT.NET, Washington – Seorang perempuan muda Rusia yang sempat menyebabkan hubungan AS-Rusia memanas merasa dirinya terjebak dalam pusaran kasus yang cukup rumit terkait kegiatan mata-mata asing. Setelah proses investigasi dan penyidikan yang cukup panjang, Mariia Butina akhirnya divonis hukuman 18 bulan penjara oleh pengadilan AS. Sebenarnya ada banyak dakwaan terhadap wanita muda ini, namun jaksa penuntut hanya mampu membuktikan satu dakwaan saja, yaitu melanggar UU terkait registrasi agen asing.

Para jaksa penuntut umum seharusnya melihat ini sebagai sebuah kegagalan nyata. Mereka mendakwa Butina terkait dengan sejumlah tudingan, termasuk menjadi agen mata-mata asing yang menggunakan seks sebagai umpan untuk infiltrasi masuk ke lingkaran partai Republik sebelum akhirnya para jaksa itu menarik kembali hampir semua dakwaan tersebut.

Bahkan vonis yang telah dijatuhkan yaitu dianggap melanggar UU terkait registrasi agen asing sebenarnya juga merupakan dakwaan yang lemah. Pertimbangannya, hanya karena Butina diduga memiliki hubungan tidak resmi dengan sejumlah pejabat Rusia dan memiliki minat dengan kepemilikan senjata api. Di samping itu, Butina juga diketahui aktif di Asosiasi Senjata Api Nasional (NRA).

Dalam perjalanannya, kasus ini juga dikembangkan bahwa Butina "menyusup" ke dalam asosiasi NRA, dan itu menjadi bahan pertimbangan vonis hukumannya. Perlu dicatat meskipun seseorang terbukti melanggar undang-undang terkait registrasi agen asing (FARA), hukuman penjara jarang dijatuhkan, apalagi dakwaan terhadap Butina yang mengarah ke poin ini lemah. Ribuan orang di kawasan distrik Columbia (D.C.) pernah terkait dengan dugaan pelanggaran FARA, dan mereka tidak ditangkap, apalagi dipenjara.

Secara umum, FARA adalah undang-undang yang digunakan oleh penuntut umum untuk menyeret seseorang ke dalam kasus tertentu atas kesaksian yang dipaksakan. Dalam kasus Butina, hampir seluruh dakwaan selain pelanggaran FARA dinilai lemah, sehingga satu-satunya dakwaan ini dianggap sebagai sebuah konsesi "hadiah" bagi para jaksa yang hampir putus asa berupaya melakukan pembuktian.

Maria Butina menanggapi vonisnya itu dengan pembelaan diri dan menyatakan tidak bersalah di depan hukum. Ia mengatakan hanya ingin meningkatkan level hubungan ketika sedang membangun karir, dan meminta maaf jika hal itu malah menyeretnya ke dalam kasus yang menimbulkan kegaduhan. Hakim Tanya Chutkan menjatuhkan hukuman setelah dikurangi masa penahanan 9 bulan, sehingga Butina hanya akan menjalani 9 bulan sisanya di penjara Amerika. Setelah selesai menjalani hukuman penjara, Butina akan secepatnya dideportasi dari AS.

Sumber: Antiwar
Redaktur: Yasin Muslim

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/04/30/dicap-sebagai-agen-rusia-mariia-butina-akhirnya-divonis-18-bulan-penjara/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2