KIBLAT.NET, Den Hag – Beberapa hari setelah Amerika Serikat mencabut visa kunjungan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Hakim ICC pada Jumat (12/04/2019) menolak penyelidikan dugaan kejahatan perang selama konflik di Afghanistan. ICC beralasan, hal itu karena kurangnya bukti dan prospek lemah untuk bekerja sama dengan pemerintah Afghanistan.
Dalam pernyataan yang dilansir Reuters, Hakim ICC mengatakan bahwa menggelar penyelidikan atas kejahatan perang di Afghanistan peluang keberhasilannya sangat jauh. Mungkin upaya itu berakhir sia-sia.
"Situasi di Afghanistan saat ini membuat prospek investigasi dan persidangan yang sukses sangat terbatas," kata para hakim.
Oleh karena itu, lanjut pernyataan Hakim ICC, pengadilan internasional memutuskan bahwa membuka penyelidikan atas situasi di Afghanistan pada tahap ini tidak akan melayani keadilan. Kami menolak permintaan penyelidikan.
Presiden AS Donald Trump menyebut keputusan itu "kemenangan besar internasional". Ia mengecam ICC karena dianggap memiliki keluasan wewenang namun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ICC menyelidiki dugaan kejahatan tentaranya di Afghanistan mengancam kedaulatan.
"Setiap upaya untuk mengadili orang-orang Amerika, Israel atau sekutu akan menghadapi respons yang cepat dan kuat," kata Trump.
Keputusan ini keluar setelah Amerika Serikat membatalkan visa Jaksa ICC jaksa Fatou Bensoud bulan ini setelah Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Washington akan menarik atau menolak visa untuk staf ICC yang menyelidiki dugaan kejahatan terhadap pasukan AS atau pasukan sekutu.
Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia mengungkapkan kemarahan atas keputusan ini. Karen Bono, direktur Departemen Kehakiman Internasional Federasi Internasional Hak Asasi Manusia dalam tweet di Twitter, mengatakan keputusan itu "tidak masuk akal dan bermotivasi politik."
"Menegaskan keberadaan standar ganda," katanya.
Kevin John Heller, seorang asisten profesor hukum pidana internasional di Universitas Amsterdam, mengatakan keputusan itu tampaknya menimbulkan hambatan signifikan terhadap kasus apa pun di hadapan ICC mengenai kemungkinan pengadilan yang berhasil.
"Jika ini adalah kriteria mereka, tidak akan pernah ada penyelidikan," pungkasnya.
Sumber: Reuters
Redaktur: Sulhi El-Izzi
Sumber: https://www.kiblat.net/2019/04/13/icc-tolak-selidiki-kejahatan-perang-di-afghanistan-as-anggap-kemenangan/
