loading…
Maka guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap hak-hak warga korban bencana alam di Kota Palu, maka masyarakat diminta untuk tidak mengisi format surat keterangan tersebut.
Selanjutnya untuk mencegah semakin maraknya peredaran format surat keterangan tersebut, dimohon kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan atau mengetahui oknum-oknum yang dengan sengaja mengedarkan atau menyebarkan format surat keterangan tersebut di tengah-tengah masyarakat, diharapkan untuk segera melaporkan identitas oknum tersebut kepada lurah atau satgas K-5 kelurahan setempat.
Baca Juga:
(akn)
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1399055/174/informasi-resmi-pemkot-palu-1556252059