Sampit (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar pemungutan suara lanjutan di 19 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (27/4).
“Logistik sudah disiapkan. Mudah-mudahan semua berjalan lancar. Partisipasi pemilih juga diharapkan tinggi,” kata Komisioner KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi Nasrullah di Sampit, Jumat.
Pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan di 19 TPS yang tersebar di delapan desa pada empat kecamatan. Pemungutan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB dengan teknis pelaksanaan sama seperti saat pemungutan suara sebelumnya.
Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan lantaran 19 TPS tersebut kekurangan surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) maupun surat suara calon presiden dan wakil presiden.
“Pemungutan suara lanjutan disesuaikan dengan kekurangan surat suara di TPS masing-masing saat pemungutan suara Rabu (17/4) lalu,” katanya.
Dirincikan, pemungutan suara lanjutan akibat kekurangan surat suara calon anggota DPD RI akan dilaksanakan di 15 TPS yang tersebar di tujuh desa di tiga kecamatan.
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang meliputi satu TPS di Desa Bapeang dan Kecamatan Antang Kalang meliputi satu TPS di Desa Tumbang Kalang.
Kecamatan Cempaga Hulu meliputi tiga TPS di Desa Parit, dua TPS di Desa Bukit Raya, dua TPS Desa Pelantaran, dua TPS Desa Sungai Ubar Mandiri dan empat TPS Desa Pantai Harapan.
Sementara itu untuk pemungutan suara lanjutan akibat kekurangan surat suara calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di empat TPS Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang.
“Pemungutan suara lanjutan ini berbeda dengan pemungutan suara ulang. Kalau pemungutan suara ulang itu semua diulang dari awal, kalau pemungutan suara lanjutan itu melanjutkan pemungutan yang sempat terhenti karena suatu sebab,” jelas Rifqi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur Muhammad Tohari mengatakan, pemungutan suara lanjutan harus dilakukan agar hak suara masyarakat tidak hilang akibat kekurangan surat suara. Hal itulah yang mendasari direkomendasikannya pemungutan suara ulang.
“Ini sudah kami laporkan juga ke Bawaslu provinsi. Kami berharap ini dilaksanakan sesuai aturan,” kata Tohari.
Berdasarkan informasi, saat pemungutan suara Rabu (17/4) lalu 19 TPS tersebut kekurangan surat suara dengan jumlah bervariasi. Ada yang kekurangan surat suara DPD RI, ada pula yang kekurangan surat suara calo presiden dan wakil presiden.
Namun saat itu atas keputusan bersama di TPS tersebut, saat itu pemungutan surat suara dilanjutkan. Setelah proses rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan, akhirnya direkomendasikan bahwa harus dilakukan pemungutan suara lanjutan.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/845599/kotawaringin-timur-akan-gelar-pemungutan-suara-lanjutan-19-tps