(ANTARA) – Meski pemberlakuan aturan pengenaan pajak e-commerce dibatalkan namun tidak menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani pun menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bisnis konvensional dan e-commerce. (Prod: Edwar Mukti/ VE: Alvioni)
Sumber: https://www.antaranews.com/video/819775/menkeu-pajak-bagi-bisnis-konvensional-dan-e-commerce-berlaku-sama
