Berita Seputar Teknologi, Kesehatan dan Olah Raga

Pages

AII: Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam Akan Timbulkan Ketakutan Warga Negara

KIBLAT.NET, Jakarta – Pembentukan Tim Asistensi Hukum Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dinilai akan menimbulkan ketakutan warga negara untuk mengekspresikan pendapatnya. Keberadaan tim itu juga dinilai tidak diperlukan karena akan tumpang tindih dengan kewenangan penegak hukum.

"Dampak negatif lain jika tim tersebut dibentuk adalah akan menimbulkan ketakutan bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat termasuk di media sosial," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid dalam pernyataan tertulis yang diterima Kiblat.net, Kamis (09/05/2019).

Usman menambahkan keberadaan tim tersebut juga bisa dianggap semacam arahan dan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan secara masif terhadap orang-orang yang dianggap mengkritik atau menghina pemerintah atau Presiden. Menurutnya, secara umum pembatasan hak asasi manusia itu boleh, tapi harus dilakukan dengan hati-hati.

"Jangan sampai pembatasan tersebut dilakukan untuk alasan yang salah yang malah mematikan esensi dari hak itu sendiri. Perlu diingat hak itu merupakan unsur dasar dari negara hukum, bukan negara kekuasaan," imbuhnya.

Usman menjelaskan Menko Polhukam Wiranto lewat sambungan telepon telah menjelaskan kepada pihaknya bahwa tim yang dibentuk oleh Kemenko Polhukkam bukanlah sebuah badan baru, melainkan sebatas tim asistensi yang terdiri dari beberapa akademisi. Pembentukan tim tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik seperti era Orde Baru. Dia mengapresiasi penjelasan yang diberikan Menko Polhukam terkait rencana tersebut.

"Namun menurut hemat kami, keberadaan tim tersebut tidak diperlukan, karena ia malah bertumpang tindih dengan kewenangan penegak hukum yang ada," tandasnya.

Memang telah ada pengumuman bahwa tim akan dibentuk dan ditugaskan untuk menargetkan tokoh-tokoh masyarakat yang mengkritik pemerintah, guna melihat adakah pasal pemidanaan yang dapat dikenakan terhadap mereka. Namun Usman menilai hal itu akan mengirimkan pesan yang salah.

"Bahwa ini adalah langkah politik dan bukan bagian dari pembatasan yang sah sesuai standar HAM internasional dan nasional,"terangnya.

Sebagai pejabat kementerian koordinator di pemerintahan, kata Usman, Menkopolhukam cukup mengkordinasikan seluruh kementerian di bidang politik, hukum dan keamanan agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Salah satu hal yang perlu diingatkan pada jajaran kementerian tersebut adalah bahwa mereka dalam melaksanakan tugasnya perlu memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk dapat menyuarakan pendapat secara damai tanpa takut akan ancaman, termasuk kritik atas kinerja pemerintahan.

"Tanpa membuka kritik, penyelenggaraan kementerian di bawah akan berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Itu bukan semangat reformasi 1998," kata Usman.

Pejabat negara harus mentolerir lebih banyak kritik ketimbang individu yang tidak menduduki jabatan publik. Penggunaan undang-undang pencemaran nama baik, penghinaan atau makar, dengan motif menghambat kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.

Usman menekankan Amnesty International menolak peraturan perundang-undang yang melarang penghinaan terhadap kepala negara atau tokoh masyarakat, militer atau lembaga publik lainnya atau bendera atau simbol negara. Amnesty International juga menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi, yang harus diperlakukan sebagai masalah litigasi sipil. Pejabat publik seharusnya tidak menerima bantuan atau dukungan negara dalam melakukan upaya melaporkan pencemaran nama baik.

Reporter: Imam S.
Editor: Wildan Mustofa

Sumber: https://www.kiblat.net/2019/05/10/aii-tim-asistensi-hukum-menko-polhukam-akan-timbulkan-ketakutan-warga-negara/


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2