loading…
Jawaban:
Mazhab Maliki: Makruh hukumnya membaca doa iftitah. Orang yang melaksanakan salat langsung bertakbir dan membaca al-Fatihah, berdasarkan riwayat Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar mengawali salat dengan Alhamdulillahi Rabbil'alamin". (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (Baca Juga: Hukum Melafazkan Niat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad)
Jumhur Ulama: Sunnah hukumnya membaca doa iftitah setelah Takbiratul-Ihram pada rakaat pertama. Ini pendapat yang Rajih (kuat) menurut saya (Syekh Wahbah az-Zuhaili. Bentuk doa Iftitah ini banyak.
Baca Juga:
Doa pilihan menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali adalah (yang artinya):
"Maha Suci Engkau ya Allah dan dengan pujian-Mu, Maha Suci nama-Mu dan Maha Tinggi keagungan-Mu, tiada tuhan selain Engkau".
Berdasarkan riwayat Aisyah, ia berkata: "Rasulullah SAW ketika mengawali salat, beliau membaca (yang artinya): "Maha Suci Engkau ya Allah dan dengan pujian-Mu, Maha Suci nama-Mu dan Maha Tinggi keagungan-Mu, tiada tuhan selain Engkau". (HR. Abu Daud dan ad-Daraquthni dari riwayat Anas. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'I, Ibnu Majah dan Ahmad dari Abu Sa'id. Muslim dalam Shahih-nya: Umar membaca doa ini dengan cara jahar [Nail al-Authar: 2/195])
Pendapat pilihan dalam Mazhab Syafi'i adalah bentuk doa (yang artinya):
"Aku hadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan langit dan bumi, aku condong kepada kebenaran, berserah diri kepada-Nya, aku tidak termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dengan itulah aku diperintahkan, aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim)".
Berdasarkan riwayat dari Ahmad, Muslim dan at-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib.
(rhs)
Sumber: https://ramadan.sindonews.com/read/1403815/69/apakah-hukum-membaca-doa-iftitah-1557737849