saksi ini telah meninggalkan Kota Padang maka kita lakukan pleno dan menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana
Padang, (ANTARA) – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) memutuskan caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Padang IV berinisial BR yang diduga melakukan politik uang dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana karena saksi kunci dugaan politik uang itu meninggalkan Kota Padang.
Komisioner Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri di Padang, Jumat mengatakan Sentra Gakkumdu terkendala dengan keterbatasan waktu yang dimiliki sehingga bersepakat menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.
Ia mengatakan saksi kunci merupakan aktor yang membagi-bagikan sembako kepada masyarakat pada Selasa (16/4) yang diduga berasal dari caleg Partai Gerindra di dapil IV Kota Padang yang meliputi Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
Setelah mendapatkan aduan, Bawaslu Padang telah mengumpulkan unsur formil serta materil dan keduanya terpenuhi. Kemudian persoalan ini dilanjutkan kepada Sentra Gakkumdu dan langsung melakukan tahap klarifikasi selama tujuh hari pertama.
"Kita meminta keterangan dari teradu dan pengadu serta saksi dari kasus ini. Untuk saksi kunci kita juga minta keterangan namun, kata anaknya dia berangkat ke Pariaman," kata dia.
Setelah tujuh hari pertama, Sentra Gakkumdu menambah waktu tujuh hari lagi untuk proses klarifikasi. Setelah dilakukan klarifikasi tinggal saksi kunci, kemudian dilakukan pemanggilan namun tidak datang. Petugas datang ke rumahnya dan ternyata saksi ini telah meninggalkan Kota Padang menuju Provinsi Jambi.
"Kita di Gakkumdu bersepakat karena terbatasnya waktu dan saksi ini telah meninggalkan Kota Padang maka kita lakukan pleno dan menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Kota Padang memproses dugaan caleg Partai Gerindra daerah pemilihan Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan yang melakukan politik uang sehari sebelum pelaksanaan pemilu legislatif di daerah itu.
"Kami mendapatkan laporan pada Selasa (16/4) malam dan saat ini telah ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan politik uang tersebut," kata dia.
Menurut dia, untuk tahap selanjutnya besok pihaknya akan memanggil saksi lainnya untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
“Untuk pekan pertama tahap klarifikasi ini dan jika tidak ada unsur pidananya, kami akan menambah tujuh hari kerja lagi untuk penyelidikan. Tujuannya untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan perkara dan jika memenuhi unsur pidana akan kita serahkan ke sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Padang proses dugaan caleg Gerindra lakukan politik uang
Baca juga: OTT Wakil Bupati Padang Lawas Utara diserahkan ke Bawaslu dan Gakkumdu
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/864486/bawaslu-sebut-caleg-gerindra-di-padang-tak-penuhi-unsur-pidana